LPMD merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan desa yang berperan dalam membantu masyarakat dan pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pemberdayaan pembangunan desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) merupakan wadah yang berperan dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan desa.
Melalui keterlibatan masyarakat, LPMD dapat menjadi salah satu unsur pendukung dalam mengidentifikasi kebutuhan, mengembangkan potensi, serta mendorong pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
LPMD memiliki peran dalam membantu meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam berbagai kegiatan desa.
Mendorong keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan dan pengembangan potensi desa.
Membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Menjadi salah satu wadah untuk mendorong penyampaian aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam pembangunan.
Mendorong pengembangan potensi sumber daya masyarakat dan lingkungan yang dapat mendukung kemajuan desa.
Mendukung semangat kebersamaan dan gotong royong dalam pelaksanaan berbagai kegiatan masyarakat.
Mendukung koordinasi dan kerja sama antara masyarakat, pemerintah desa, serta lembaga kemasyarakatan lainnya.
Berikut beberapa program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKP Desa Tahun 2025 dan berkaitan dengan pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat.
Program dan kegiatan yang direncanakan meliputi:
Program pembinaan kemasyarakatan yang direncanakan meliputi:
Program pemberdayaan masyarakat yang direncanakan meliputi:
Program yang direncanakan pada bidang ini adalah:
Program RKP Desa Tahun 2025 mencakup berbagai aspek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan informasi publik desa.
Keamanan, kebudayaan, kepemudaan, lembaga adat dan PKK.
Peningkatan produksi pertanian, peternakan dan kapasitas aparatur desa.
Penanganan keadaan mendesak melalui program bantuan langsung tunai.
| No. | Bidang | Fokus Kegiatan |
|---|---|---|
| 01 | Pelaksanaan Pembangunan Desa | Pendidikan, kesehatan, jalan lingkungan, prasarana jalan desa, TPT, pekerjaan umum, tata ruang dan informasi publik. |
| 02 | Pembinaan Kemasyarakatan Desa | Keamanan desa, hukum, kebudayaan, keagamaan, kepemudaan, lembaga adat, LPMD dan PKK. |
| 03 | Pemberdayaan Masyarakat Desa | Peningkatan produksi peternakan dan pertanian serta peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Aparatur Desa. |
| 04 | Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak | Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa. |
Pembangunan desa membutuhkan keterlibatan pemerintah, lembaga kemasyarakatan dan masyarakat secara bersama-sama.
Dokumen pendukung LPMD dapat ditampilkan pada bagian ini setelah tersedia.
Dokumen Surat Keputusan pembentukan atau pengangkatan kepengurusan LPMD.
Daftar nama dan jabatan pengurus LPMD Desa.
Dokumen program kerja dan kegiatan LPMD yang dapat diakses oleh masyarakat.
Informasi program dan kegiatan yang ditampilkan pada halaman ini bersumber dari data RKP Desa Tahun 2025 yang diberikan untuk kebutuhan informasi publik desa.
Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.