KEPUTUSAN KEPALA DESA SIGULANG
NOMOR : 19/KPTS-SK/2026
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS
KELOMPOK DASA WISMA DESA SIGULANG TAHUN 2026
KEPALA DESA SIGULANG
| Menimbang |
: |
bahwa untuk pemerataan pelaksanaan 10 (sepuluh)
Program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
di pedesaan dan dalam rangka meningkatkan pembinaan
setiap keluarga, dipandang perlu untuk membentuk
kelompok Dasa Wisma dan pengangkatan pengurusnya;
bahwa untuk melaksanakan huruf a tersebut diatas,
perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa Sigulang.
|
| Mengingat |
: |
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak PKK Pusat Nomor :
03/SK/PKK.PST/III/87 Tanggal 21 Maret 1987 tentang
Pembentukan Kelompok PKK RW, RT dan Dasa Wisma dan
Penyempurnaan Pedoman tentang Pembentukan Kelompok
PKK Dusun / Lingkungan RW, RT dan Dusun Tahun 2000.
|
MEMUTUSKAN
| Menetapkan |
: |
|
| KESATU |
: |
Menetapkan Kelompok Dasa Wisma Desa Sigulang
Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Tahun 2026
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
|
| KEDUA |
: |
Mengangkat nama-nama yang tercantum dalam kolom
Lampiran Surat Keputusan ini sebagai pengurus
Kelompok Dasa Wisma Desa Sigulang dengan jabatan
sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
|
| KETIGA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Dikeluarkan di : Desa Sigulang
Pada Tanggal : 21 Januari 2026
KEPALA DESA SIGULANG
ANGGARA MUDA SAKTI
| KEPUTUSAN |
: |
KEPALA DESA SIGULANG |
| NOMOR |
: |
19/KPTS-SK/2026 |
| TANGGAL |
: |
21 Januari 2026 |
| TENTANG |
: |
Pembentukan Dan Pengangkatan Pengurus Kelompok
Dasa Wisma Desa Sigulang Tahun 2026
|
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS
KELOMPOK DASA WISMA DESA SIGULANG TAHUN 2026
Sigulang, 21 Januari 2026
KEPALA DESA SIGULANG
ANGGARA MUDA SAKTI